Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konawe Selatan-Sultra DItetapkan Sebagai Tersangka

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Kendari--Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan HRS (43 tahun) yang beralamat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Direktur UD. RESKI MANDIRI sebagai tersangka tambang batu ilegal dengan barang bukti 2 (dua) unit excavator. HRS (43 tahun) tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki ijin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. HRS setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan oleh Penyidik Gakkum Sulawesi dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra ungkap Muhammad Amin, SH MH kepala seksi I.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, SPt, M.H Terhadap Sdr HRS Direktur UD. RESKI MANDIRI penyidik KLHK telah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli 2022. Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

“Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan. Kami ingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. ”, tegas Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H. 

Sementara itu Dr. Rasio Ridho Sani. M.Com.MPM, Dirjen Gakkum LHK menyampaikan Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka HRS. Kejahatan pertambangan ilegal, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal” untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera. pungkas Rasio Ridho Sani. (Rilis)